Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Beda Bisnis Start-Up dengan Bisnis UMKM

Blogiztic.net - Kira-kira, apa beda Bisnis Start-Up dengan bisnis UMKM? Atau, Bisnis Start-Up dengan Bisnis UMKM itu sama saja?

Namun, sebelum kita ulas perbedaan dari keduanya, ada baiknya kita cari tahu terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan Bisnis Star-Up dan apa Bisnis UMKM.

Apa Beda Bisnis Start-Up dengan Bisnis UMKM

Apa Bisnis Strat-Up?

Bila mengacu pada Wikipedia, Bisnis Start-Up adalah bisnis atau perusahaan rintisan, atau merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini, sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan, dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian, untuk menemukan pasar yang tepat.

Sedangkan Case (2016) dalam buku yang ditulis oleh Prof. Rhenald Kasali, dengan judul buku “Distruption”, mengartikan Start-Up sebagai usaha baru, yang baru dimulai. Usaha ini, dilakukan menggunakan teknologi, baik pada internet gelombang kedua maupun ketiga. Start-up mempunyai ambisi untuk menjadi besar, sebesar samudra luas, untuk menjadi pemain global. Pembiayaannya pun bukan melalui perbankan, melainkan ventura capital.

Dengan kata lain, Bisnis Start-Up merupakan bisnis yang lebih mengedepankan inovasi  di bidang digital atau internet. Yang pada akhirnya bisa menjadi bisnis besar di kemudian hari. Karena, pasar yang disasar adalah pasar global.

Apa Bisnis UMKM?

Bisnis UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Untuk Bisnis UMKM sendiri, diterangkan dalam Undang-Undang Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Nomor 20, Tahun 2008.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, antara lain:

Usaha Mikro, adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam undang-undang UMKM ini, dijelaskan juga prihal aset yang dimiliki, antara lain:

Usaha Mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Atau, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Perbedaan Mendasar Bisnis Start-Up dan UMKM

Saya menemukan, setidaknya ada tiga perbedaan antara bisnis Start-Up dengan Bisnis UMKM. Hal tersebut, setelah saya membaca beberapa lembar buku karya Prof. Rhenald Kasali, yang berjudul “Distruption”.

Antara Bisnis UMKM dengan Bisnis Start-Up, setidaknya memiliki tiga perbedaan mendasar, antara lain:

Pertama, Penggunaan Teknologi

Bagi Bisnis Start-Up, penggunaan teknolgi yang efisien dan berkala, menjadi andalan utama. Karena, dengan adanya teknologi yang baik, maka akan mempermudah kinerja bisnis yang ada.

Bagi Bisnis UMKM, keberadaan teknologi tak begitu penting. Inti dari bisnis UMKM ialah, pengusaha dapat hasilkan produk atau jasa, dan kemudian didistribusikan ke konsumen.

Kedua, Permodalan Usaha

Bisnis Start-Up, untuk modal awal, ada yang memakai modal sendiri, pinjam teman, atau yang lainnya. Sedangkan dalam masa-masa pengembangan, biasanya akan menggunakan modal ventura.

Modal ventura, merupakan permodalan yang diberikan oleh seorang investor dengan cara, memiliki saham di perusahaan tersebut, atau yang membutuhkan dana. Biasanya, modal ventura sangat berani terhadap risiko (risk-taker).

UMKM, untuk permodalan awal, hampir sama dengan Bisnis Start-Up, yaitu menggunakan modal sendiri, pinjam ke teman, atau yang lainnya. Sedangkan untuk pengembangan, biasanya akan meminjam kepada lembaga perbankan.

Lembaga perbankan, akan memberikan pinjaman untuk bisnis UMKM, bila memiliki data yang lengkap, yang sesuai dengan persyaratan penerima pembiayaan/kredit UMKM. Khususnya, kredit/pembiayaan yang UMKM yang diprogramkan pemerintah.

Ketiga, Perkembangan Usaha

Bisnis Start-Up, memiliki perkembangan yang cukup signifikan, atau cukup cepat. Pasalnya, pasar yang disasar dalam Bisnis Start-Up adalah pasar glogal. Yang siaapa saja bisa mengakses.

Bisnis UMKM, memiliki perkembangan yang cukup lama. Salah satu penyebabnya, bisnis UMKM lebih mengandalkan cara-cara pemasaran manual. Sehingga, pasar yang disasar tak seluas Bisnis Start-Up.

Bisnis UMKM Harus Segera Berubah

Menyaksikan perkembangan pengguna digital atau internet saat ini, yang setiap saat bertambah, akan membuat pebisnis Start-Up makin berkembang.

Sementara, bila Bisnis UMKM tetap menggunakan cara-cara lama (konvensional) dalam mengelola bisnisnya, tentu akan tertinggal oleh perkembangan zaman, yang lebih mengacu pada penggunaan digital.

Maka dari itu, suda saatnya bagi pebisnis UMKM untuk mengikuti jejak Pebisnis Start-Up. Yaitu, dengan memaksimalkan penggunaan digital atau internet, sebagai media menjalankan bisnisnya.

Sebagai contoh, mulai memiliki website (entah sebagai company profile ataupun ecommerce) untuk pasarin produk atau jasa miliknya, mulai coba gunakan affiliate-marketing, internet marketing, dan lain sebagainya.

Harapannya, dengan menggunakan cara-cara yang digunakan oleh Pebisnis Start-Up, Bisnis UMKM bisa bersaing atau mengikuti perkembangan zaman, seperti yang dilakukan oleh pebisnis Start-Up.

Penutup

Setelah membaca artikel ini, maka setidaknya kita sudah mengetahui secara umum, apa perbedaan Bisnis Start-Up dengan Bisnis UMKM.

Lantas, jika kalian sudah memiliki bisnis UMKM, maka sudah saatnya untuk dikelola dengan cara-cara yang lebih maju, seperti yang dilakukan oleh Bisnis Start-Up.

Sementara jika kita baru mau membuka usaha, maka sebaiknya bukalah usaha dengan sistem Bisnis Start-Up.

Harapannya, dengan menggunakan sistem Start-Up, bisnis yang kita jalankan akan melejit cepat bak busur panah.